Bergabung Menjadi Anggota GUKI
Wadah bertumbuh, berkembang, dan berkolaborasi untuk berinovasi dalam ladang pelayanan pendidikan.
Berdasarkan Permendikbud No 67 tahun 2024, tentang FASILITASI TERHADAP ORGANISASI PROFESI GURU:
Pasal 1: Organisasi Profesi Guru adalah perkumpulan berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh Guru.
Pasal 2, ayat 3: Guru wajib menjadi anggota Organisasi Profesi Guru.
Pasal 3: Organisasi Profesi Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat.
Berdasarkan amanat dalam Permendikbud tersebut, maka Perkumpulan GUKI (Guru Kristen Indonesia) didirikan.
Oleh karena itu kami mendorong setiap guru beragama Kristen Protestan untuk bergabung dalam organisasi ini serta menjadikan organisasi ini sebagai wadah bertumbuh, berkembang dan berkolaborasi untuk berinovasi dalam ladang pelayanan pendidikan yang Tuhan percayakan kepada setiap kita.
Sebelum mengisi formulir pendaftaran, mohon Bapak/Ibu menyiapkan dokumen pendukung berikut:
Foto KTP Asli
Format JPG/PNG, maksimal 10 MB.
Pas Foto Formal
Sebaiknya menggunakan kemeja putih/gelap dan berlatar belakang rapi. Format JPG/PNG, maksimal 10 MB.
Surat Keterangan Mengajar
Non-PNSDiwajibkan khusus bagi yang belum berstatus PNS. Format PDF atau gambar, maksimal 10 MB.
"Setelah semua dokumen siap, silakan lanjutkan pengisian form ini. Terima kasih atas kerja samanya! Salam, Ketua GUKI."
Lanjutkan ke Formulir PendaftaranPendaftaran gratis dan terbuka untuk semua guru Kristen.