Pendaftaran

Bergabung Menjadi Anggota GUKI

Wadah bertumbuh, berkembang, dan berkolaborasi untuk berinovasi dalam ladang pelayanan pendidikan.

Dasar Hukum Organisasi Profesi Guru

Berdasarkan Permendikbud No 67 tahun 2024, tentang FASILITASI TERHADAP ORGANISASI PROFESI GURU:

Pasal 1: Organisasi Profesi Guru adalah perkumpulan berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh Guru.

Pasal 2, ayat 3: Guru wajib menjadi anggota Organisasi Profesi Guru.

Pasal 3: Organisasi Profesi Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat.

Panggilan Pelayanan

Berdasarkan amanat dalam Permendikbud tersebut, maka Perkumpulan GUKI (Guru Kristen Indonesia) didirikan.

Oleh karena itu kami mendorong setiap guru beragama Kristen Protestan untuk bergabung dalam organisasi ini serta menjadikan organisasi ini sebagai wadah bertumbuh, berkembang dan berkolaborasi untuk berinovasi dalam ladang pelayanan pendidikan yang Tuhan percayakan kepada setiap kita.

Persiapan Dokumen Pendaftaran

Sebelum mengisi formulir pendaftaran, mohon Bapak/Ibu menyiapkan dokumen pendukung berikut:

Foto KTP Asli

Format JPG/PNG, maksimal 10 MB.

1

Pas Foto Formal

Sebaiknya menggunakan kemeja putih/gelap dan berlatar belakang rapi. Format JPG/PNG, maksimal 10 MB.

2

Surat Keterangan Mengajar

Non-PNS

Diwajibkan khusus bagi yang belum berstatus PNS. Format PDF atau gambar, maksimal 10 MB.

3

"Setelah semua dokumen siap, silakan lanjutkan pengisian form ini. Terima kasih atas kerja samanya! Salam, Ketua GUKI."

Lanjutkan ke Formulir Pendaftaran

Pendaftaran gratis dan terbuka untuk semua guru Kristen.

GUKI – Guru Kristen Indonesia

Tim Sekretariat

👋 Halo! Ada yang bisa kami bantu seputar keanggotaan atau informasi GUKI?

Balas biasanya dalam beberapa menit.