Mengenal Lebih Dekat

Tentang Kami GUKI

Menjadi penggerak utama dalam transformasi dan peningkatan kualitas pendidikan Kristen di seluruh Indonesia.

Latar Belakang

Perkumpulan Guru Kristen Indonesia (GUKI) lahir dari kesadaran mendalam akan pentingnya peran strategis guru dalam membangun fondasi pendidikan nasional yang berkarakter dan takut akan Tuhan.

GUKI diinisiasi dan diluncurkan secara resmi oleh Majelis Pendidikan Kristen (MPK) di Indonesia bertepatan dengan perayaan HUT MPK ke-75 pada tanggal 17 Juni 2025. Pendirian GUKI merupakan respons positif terhadap amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang mengamanatkan agar guru membentuk organisasi profesi yang independen untuk meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat.

Sebagai wadah resmi, GUKI hadir untuk menghimpun potensi guru-guru Kristen di seluruh Indonesia, menciptakan sinergi, dan menjadi mitra strategis pemerintah serta gereja dalam memajukan pendidikan di tanah air.

Logo GUKI

Jejak Sejarah

Lahir dari sebuah pergumulan dan kerinduan mendalam untuk menjawab tantangan dunia pendidikan yang semakin kompleks.

Sinergi Berdampak

Menekankan pentingnya kekuatan kolektif antar sesama pendidik demi menghasilkan karya nyata di tengah masyarakat.

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi & Kepengurusan

Gambaran menyeluruh mengenai hierarki tata kelola Perkumpulan Guru Kristen Indonesia.

MUNAS

DEWAN
Kehormatan

Pengurus Pusat

  • Ketua
  • Sekretaris
  • Bendahara
  • Beberapa ketua bidang

BADAN
Pengawas

PENGURUS WILAYAH

  • Ketua
  • Sekretaris
  • Bendahara

PENGURUS DAERAH

  • Ketua
  • Sekretaris
  • Bendahara

WPengurus GUKI Wilayah (Provinsi)

Minimal terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara yang merupakan guru Kristen aktif, menjadi anggota GUKI, dan terdata pada sistem yang ditetapkan pemerintah, dengan syarat keanggotaan:

  • 1-3 orang pengurus MPKW bertindak sebagai Pengawas.
  • Bertempat tugas sebagai guru di wilayah tersebut minimal 1 (satu) tahun.
  • Orang Kristen yang sudah lahir baru dan memiliki teladan hidup sesuai dengan Firman Tuhan.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Tidak merangkap jabatan sebagai pengurus organisasi profesi guru lain yang sejenis.
  • Tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik dan atau pengurus organisasi yang berafiliasi dengan partai politik.
  • Tidak sedang menjalani proses hukum karena tindak pidana.

DPengurus GUKI Daerah (Kota/Kabupaten)

Terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara.

  • Ketentuan kepengurusan sama seperti pengurus GUKI wilayah (Provinsi).
  • Kepengurusan daerah tidak memiliki dewan pengawas daerah.
GUKI PLEDGE

IKRAR GURU KRISTEN INDONESIA

Ikrar Guru Kristen Indonesia (GUKI): Demi Tuhan Yang Maha Esa, saya berjanji:

1

Setia kepada Allah Tritunggal dan Alkitab.

2

Setia kepada Pancasila, Undang Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3

Menjaga harkat dan martabat profesi guru.

4

Menjalankan amanat mencerdaskan anak bangsa sebagai Gambar dan Rupa Allah.

5

Mengutamakan kepentingan peserta didik di atas kepentingan pribadi.

Selain mengikrarkan janji, setiap Guru Kristen Indonesia terikat pada Pedoman Kode Etik.

Baca Kode Etik GUKI

GUKI – Guru Kristen Indonesia

Tim Sekretariat

👋 Halo! Ada yang bisa kami bantu seputar keanggotaan atau informasi GUKI?

Balas biasanya dalam beberapa menit.